PARIS – Pemerintah Prancis akhirnya mencabut peraturan kuno yang melarang wanita di Kota Paris untuk memakai celana layaknya seorang pria. Pemerintah mencabut peraturan tersebut karena dianggap sudah ketinggalan zaman.
Larangan itu sendiri sebenarnya tidak pernah ditegakkan oleh aparat di Kota Paris. Namun pihak pemerintah memutuskan untuk mencabutnya karena peraturan tersebut dianggap melangar prinsip kesetaraan yang dijalankan di Prancis.
“Peraturan kuno itu tidak sesuai dengan prinsip kesetaraan antara pria dan wanita yang kini ada di Prancis. Peraturan tersebut juga membatasi hak-hak yang dimiliki oleh wanita,” ujar Menteri Hak Wanita Prancis Najat Vallaud-Belkacem, seperti dikutip Sky News, Selasa (5/2/2013).
Peraturan kuno tersebut dibuat pada tahun 1800 sesudah revolusi Prancis terjadi. Pada masa itu para wanita menuntut penguasa Prancis untuk diperlakukan setara dan diperbolehkan memakai celana seperti pria.
Namun tuntutan itu ditolak oleh pihak penguasa yang justru menjadikan larangan memakai celana untuk wanita menjadi peraturan tertulis. Peraturan itu sendiri sempat direvisi pada tahun 1892 dan 1909. Revisi tersebut membuat wanita di Paris diperbolehkan memakai celana apabila mereka sedang bersepeda atau berkuda.
Keadaan Prancis pada masa kini dan pada saat revolusi prancis lalu memang telah banyak berubah. Wanita prancis kini telah bebas untuk menggunakan celana, bahkan Menteri Perumahan Ramah Lingkungan Prancis, Cecile Duflot, sempat kedapatan menggunakan celana jeans saat menghadiri rapat resmi.