Jenis Hukum Dalam Islam

  • dunia hitam
  • kata
    • kata lucu
    • kata bijak
    • kata mutiara
    • kata cinta
    • kata gokil
  • lucu
    • gambar lucu
    • pantun lucu
    • tebakan lucu
    • kata lucu
    • cerita lucu
  • berita
    • berita unik
    • berita politik
    • berita artis
    • berita aneh
  • kesehatan
    • asam urat
    • kanker
    • jantung
    • hepatitis
    • ginjal
    • asma
    • lambung
  • gambar
    • gambar unik
    • gambar lucu
    • gambar aneh
    • gambar animasi
    • video lucu
  • hoby
    • burung
    • ikan
    • piaraan
  • contoh
    • surat lamaran
    • recount text
    • descriptive text
    • curriculum vitae
    • deskripsi
  • video
    • video lucu
    • video hantu
    • video polisi
    • video totorial
    • video panas
    • video lagu
  • blog
    • SEO
    • template
    • script
    • widget
    • backlink
    • imacros
  • komputer
    • excel
    • macro excel
Home » Fiqh Islam » Islam » Jenis Hukum Dalam Islam

Jenis Hukum Dalam Islam

Hukum Islam
Apabila Anda seorang Muslim sudah sepatutnya anda mengetahui tentang hukum islam. Karena dengan mengetahui hukum sedikitnya kita paham mana yang baik atau buruk, halal atau haram, sesuai dengan ajaran nabi atau tidak, sesuai dengan Al-Qur'an atau hadits atau tidak dan sebagainya. Hukum dibuat bukan untuk mengekang umat tapi dengan adanya hukum, kita harus lebih hati-hati terutama dalam bertindak.  Hukum dalam agama Islam itu ada lima:
  1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipenuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala; jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
  2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa. 
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
Dalil fiqh ialah: 1. Al-Qur'an, 2. Hadits, 3. Ijma' mujtahidin, 4. Qias.
Sebagian ulama menambahkan, yaitu  istihsan, istidlal, 'urf, dan istishab

Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam:
  1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
  2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
  3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') mujtahidinatas hukum-hukumnya.
  4. Hukum yang tidak dari nas, baik qat'i maupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, segala sesuatu beliau pimpin sendiri. Peristiwa-peristiwa yang terjadi langsung mendapat keputusan dari beliau. Sahabat-sahabat senantiasa beliau beri petunjuk, ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan Allah dengan perantara Jibril selalu beliau ajarkan dan beliau suruh hafalkan, dan beliau suruh sahabat untuk menulisnya. 

Rasulullah SAW menerima wahyu kira-kira 23 tahun lamanya. Dalam masa itu selesailah turunnya kitab suci Al-Qur'an yang mengandung segala petunjuk bagi manusia untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Walaupun tidak secara tafsil (terinci) satu per satu, bahkan banyak ayat yang berupa mujmal (umum), tetapi kemudian dijelaskan oleh Rasulullah SAW, ada yang dengan lisan, dengan perbuatan dan dengan jalan membiarkannya saja.

Rasulullah SAW wafat meninggalkan para sahabat yang merupakan alim ulama dan cerdik pandai. Mereka diserahi tugas untuk menggantikan beliau memimpin negara dan rakyat, memajukan agama dan menghukum segala sesuatu dengan adil.

Apabila ada masalah-masalah yang penting, mereka mengadakan musyawarah dan bertukar pikiran, sedangkan dalam permusyawarahan itu semuanya didasarkan pada dua pokok, yaitu Al-Qur'an dan Hadits, sehingga permusyawarahan itu menghasilkan keputusan.

Segala sesuatu yang baik dan maslahat dijadikan syari'at dan segala sesuatu yang buruk atau merusak dibuang dan dilarang mendekatinya. Sesuatu yang hanya perlu diperbaiki, ditambah atau dikurangi, diperbaikinya sehingga menjadi baik dan berfaedah untuk manusia. Sesudah diperbaiki, dijadikan syariat.

Ulama di zaman sahabat sampai ke zaman tabi'in dan seterusnya mengambil mengambil hukum-hukum fiqh bukan semata-mata dari pendapat mereka dengan melihat dan meneliti peristiwa yang ada di tengah-tengah mereka saja, tetapi sebagaimana yang telah kita terangkan di atas, mereka mengambil hukum-hukum itu dari pokoknya (Al-Qur'an dan Hadits). 

Pusat atau tempat alim ulama dan cerdik pandai di masa sahabat mengembangkan dan mempraktikkan hukum islam dan ilmu pengetahuan terhadap muslimin khususnya dan terhadap umat manusia umumnya ialah daerah-daerah Mekah, Madinah, Kufah, Basrah, Syam, dan Mesir.
Ditulis oleh Unknown, Kamis, 23 Mei 2013 17.00- Rating: 4.5

Judul : Jenis Hukum Dalam Islam

Deskripsi : Apabila Anda seorang Muslim sudah sepatutnya anda mengetahui tentang hukum islam. Karena dengan mengetahui hukum sedikitnya kita paham ma...
keyword :Jenis Hukum Dalam Islam, Fiqh Islam, Islam
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Postingan Populer
  • Foto-Foto Novi Amalia Terbaru Juli 2013
    Foto-Foto Hot Novi Amalia Terbaru | Update Foto-Foto Hot Novi Amalia Terbaru Juli 2013 .- Akhir-akhir ini masyarakat di hebohkan dengan ti...
  • Apa Yang Akan Terjadi Pada Mayat Ketika di Dalam Kubur
    Taukah kamu apa yang akan terjadi pada mayat manusia ketika susdah berada di dalam kubur ? Mayat manusia yang sudah di kuburkan akan melewat...
  • Wallpaper Lucu HD Terbaru
    Setelah sebelumnya saya berbagi tips dan trik blogging yaitu Cara Membuat Label Keren Dengan Efek Bergerak dan Wallpaper Kartun Cinta Rom...
  • 5 Fakta Unik Tentang Hari Kemerdekaan Indonesia
    Oh ternyata ada 5 Fakta Unik Tentang Hari Kemerdekaan Indonesia. Kejadian - kejadian  unik sejarah bangsa indonesia ini bisa di simak disin...
  • Foto Sampul Facebook Hello Kitty Terbaru
    Apakah Anda termasuk salah satu penggemar Hello Kitty? Jika iya, tidak ada salahnya jika Anda juga menggunakan timeline atau sampul face...
  • Wallpaper Keren Terbaru
    Pada tahun 2013 ini bumi kita sudah semakin tua, begitu juga dengan usia kita tentunya semakin berkurang. Berbagai tipe fisik maupun p...
  • Foto Sampul Facebook Hello Kitty
    Setelah sebelumnya Bangiz berbagi foto sampul facebook galau versi anime, untuk kali ini Bangiz mau berbagi tentang sampul tokoh kartun ...
  • Foto Sampul Anime
    Akhirnya bisa berbagi lagi dengan Anda semua, setelah kemarin-kemarin sibuk. Maksudnya sibuk mengganti dan mengedit-edit template :). Ada...
  • Membuat Komentar Facebook dan Blogger Berdampingan
    Pada kesempatan kali ini Bangiz mau berbagi tentang tips dan trik blogging. Yang akan kita bahas kali ini yaitu tentang komentar ...
  • Foto Bus Persib yang di Lempar Oknum Jak Mania
    Foto Bus Persib yang di Lempar Oknum Jak Mania .- Selamat malam sahabat sebagin info kali ini mimin akan share foto-foto bus persib yang ter...

Info dunia hitam © Jenis Hukum Dalam Islam