Apabila Anda seorang Muslim sudah sepatutnya anda mengetahui tentang hukum islam. Karena dengan mengetahui hukum sedikitnya kita paham mana yang baik atau buruk, halal atau haram, sesuai dengan ajaran nabi atau tidak, sesuai dengan Al-Qur'an atau hadits atau tidak dan sebagainya. Hukum dibuat bukan untuk mengekang umat tapi dengan adanya hukum, kita harus lebih hati-hati terutama dalam bertindak. Hukum dalam agama Islam itu ada lima:
- Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipenuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala; jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
- Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa.
- Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
- Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
- Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
Dalil fiqh ialah: 1. Al-Qur'an, 2. Hadits, 3. Ijma' mujtahidin, 4. Qias.
Sebagian ulama menambahkan, yaitu istihsan, istidlal, 'urf, dan istishab
Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam:
- Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
- Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
- Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') mujtahidinatas hukum-hukumnya.
- Hukum yang tidak dari nas, baik qat'i maupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, segala sesuatu beliau pimpin sendiri. Peristiwa-peristiwa yang terjadi langsung mendapat keputusan dari beliau. Sahabat-sahabat senantiasa beliau beri petunjuk, ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan Allah dengan perantara Jibril selalu beliau ajarkan dan beliau suruh hafalkan, dan beliau suruh sahabat untuk menulisnya.
Rasulullah SAW menerima wahyu kira-kira 23 tahun lamanya. Dalam masa itu selesailah turunnya kitab suci Al-Qur'an yang mengandung segala petunjuk bagi manusia untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Walaupun tidak secara tafsil (terinci) satu per satu, bahkan banyak ayat yang berupa mujmal (umum), tetapi kemudian dijelaskan oleh Rasulullah SAW, ada yang dengan lisan, dengan perbuatan dan dengan jalan membiarkannya saja.
Rasulullah SAW wafat meninggalkan para sahabat yang merupakan alim ulama dan cerdik pandai. Mereka diserahi tugas untuk menggantikan beliau memimpin negara dan rakyat, memajukan agama dan menghukum segala sesuatu dengan adil.
Apabila ada masalah-masalah yang penting, mereka mengadakan musyawarah dan bertukar pikiran, sedangkan dalam permusyawarahan itu semuanya didasarkan pada dua pokok, yaitu Al-Qur'an dan Hadits, sehingga permusyawarahan itu menghasilkan keputusan.
Segala sesuatu yang baik dan maslahat dijadikan syari'at dan segala sesuatu yang buruk atau merusak dibuang dan dilarang mendekatinya. Sesuatu yang hanya perlu diperbaiki, ditambah atau dikurangi, diperbaikinya sehingga menjadi baik dan berfaedah untuk manusia. Sesudah diperbaiki, dijadikan syariat.
Ulama di zaman sahabat sampai ke zaman tabi'in dan seterusnya mengambil mengambil hukum-hukum fiqh bukan semata-mata dari pendapat mereka dengan melihat dan meneliti peristiwa yang ada di tengah-tengah mereka saja, tetapi sebagaimana yang telah kita terangkan di atas, mereka mengambil hukum-hukum itu dari pokoknya (Al-Qur'an dan Hadits).
Pusat atau tempat alim ulama dan cerdik pandai di masa sahabat mengembangkan dan mempraktikkan hukum islam dan ilmu pengetahuan terhadap muslimin khususnya dan terhadap umat manusia umumnya ialah daerah-daerah Mekah, Madinah, Kufah, Basrah, Syam, dan Mesir.
Judul : Jenis Hukum Dalam Islam
Deskripsi : Apabila Anda seorang Muslim sudah sepatutnya anda mengetahui tentang hukum islam. Karena dengan mengetahui hukum sedikitnya kita paham ma...
keyword :
Jenis Hukum Dalam Islam,
Fiqh Islam,
Islam