Jenis Hukum Dalam Islam

  • dunia hitam
  • kata
    • kata lucu
    • kata bijak
    • kata mutiara
    • kata cinta
    • kata gokil
  • lucu
    • gambar lucu
    • pantun lucu
    • tebakan lucu
    • kata lucu
    • cerita lucu
  • berita
    • berita unik
    • berita politik
    • berita artis
    • berita aneh
  • kesehatan
    • asam urat
    • kanker
    • jantung
    • hepatitis
    • ginjal
    • asma
    • lambung
  • gambar
    • gambar unik
    • gambar lucu
    • gambar aneh
    • gambar animasi
    • video lucu
  • hoby
    • burung
    • ikan
    • piaraan
  • contoh
    • surat lamaran
    • recount text
    • descriptive text
    • curriculum vitae
    • deskripsi
  • video
    • video lucu
    • video hantu
    • video polisi
    • video totorial
    • video panas
    • video lagu
  • blog
    • SEO
    • template
    • script
    • widget
    • backlink
    • imacros
  • komputer
    • excel
    • macro excel
Home » Fiqh Islam » Islam » Jenis Hukum Dalam Islam

Jenis Hukum Dalam Islam

Hukum Islam
Apabila Anda seorang Muslim sudah sepatutnya anda mengetahui tentang hukum islam. Karena dengan mengetahui hukum sedikitnya kita paham mana yang baik atau buruk, halal atau haram, sesuai dengan ajaran nabi atau tidak, sesuai dengan Al-Qur'an atau hadits atau tidak dan sebagainya. Hukum dibuat bukan untuk mengekang umat tapi dengan adanya hukum, kita harus lebih hati-hati terutama dalam bertindak.  Hukum dalam agama Islam itu ada lima:
  1. Wajib, yaitu perintah yang mesti dikerjakan. Jika perintah tersebut dipenuhi (dikerjakan), maka yang mengerjakannya mendapat pahala; jika tidak dikerjakan, maka ia berdosa.
  2. Sunat, yaitu anjuran. Jika dikerjakan mendapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak berdosa. 
  3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan (ditinggalkan) mendapat pahala.
  4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala.
  5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau dikerjakan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa; kalau ditinggalkan, tidak berpahala dan tidak pula berdosa.
Dalil fiqh ialah: 1. Al-Qur'an, 2. Hadits, 3. Ijma' mujtahidin, 4. Qias.
Sebagian ulama menambahkan, yaitu  istihsan, istidlal, 'urf, dan istishab

Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam:
  1. Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukkan kepada hukum itu.
  2. Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum-hukum itu.
  3. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qat'i (pasti) maupun secara zanni (dugaan), tetapi pada suatu masa telah sepakat (ijma') mujtahidinatas hukum-hukumnya.
  4. Hukum yang tidak dari nas, baik qat'i maupun zanni, dan tidak pula ada kesepakatan mujtahidin atas hukum itu.
Pada masa Rasulullah SAW masih hidup, segala sesuatu beliau pimpin sendiri. Peristiwa-peristiwa yang terjadi langsung mendapat keputusan dari beliau. Sahabat-sahabat senantiasa beliau beri petunjuk, ayat-ayat Al-Qur'an yang diturunkan Allah dengan perantara Jibril selalu beliau ajarkan dan beliau suruh hafalkan, dan beliau suruh sahabat untuk menulisnya. 

Rasulullah SAW menerima wahyu kira-kira 23 tahun lamanya. Dalam masa itu selesailah turunnya kitab suci Al-Qur'an yang mengandung segala petunjuk bagi manusia untuk kemaslahatan dunia dan akhirat. Walaupun tidak secara tafsil (terinci) satu per satu, bahkan banyak ayat yang berupa mujmal (umum), tetapi kemudian dijelaskan oleh Rasulullah SAW, ada yang dengan lisan, dengan perbuatan dan dengan jalan membiarkannya saja.

Rasulullah SAW wafat meninggalkan para sahabat yang merupakan alim ulama dan cerdik pandai. Mereka diserahi tugas untuk menggantikan beliau memimpin negara dan rakyat, memajukan agama dan menghukum segala sesuatu dengan adil.

Apabila ada masalah-masalah yang penting, mereka mengadakan musyawarah dan bertukar pikiran, sedangkan dalam permusyawarahan itu semuanya didasarkan pada dua pokok, yaitu Al-Qur'an dan Hadits, sehingga permusyawarahan itu menghasilkan keputusan.

Segala sesuatu yang baik dan maslahat dijadikan syari'at dan segala sesuatu yang buruk atau merusak dibuang dan dilarang mendekatinya. Sesuatu yang hanya perlu diperbaiki, ditambah atau dikurangi, diperbaikinya sehingga menjadi baik dan berfaedah untuk manusia. Sesudah diperbaiki, dijadikan syariat.

Ulama di zaman sahabat sampai ke zaman tabi'in dan seterusnya mengambil mengambil hukum-hukum fiqh bukan semata-mata dari pendapat mereka dengan melihat dan meneliti peristiwa yang ada di tengah-tengah mereka saja, tetapi sebagaimana yang telah kita terangkan di atas, mereka mengambil hukum-hukum itu dari pokoknya (Al-Qur'an dan Hadits). 

Pusat atau tempat alim ulama dan cerdik pandai di masa sahabat mengembangkan dan mempraktikkan hukum islam dan ilmu pengetahuan terhadap muslimin khususnya dan terhadap umat manusia umumnya ialah daerah-daerah Mekah, Madinah, Kufah, Basrah, Syam, dan Mesir.
Ditulis oleh Unknown, Kamis, 23 Mei 2013 17.00- Rating: 4.5

Judul : Jenis Hukum Dalam Islam

Deskripsi : Apabila Anda seorang Muslim sudah sepatutnya anda mengetahui tentang hukum islam. Karena dengan mengetahui hukum sedikitnya kita paham ma...
keyword :Jenis Hukum Dalam Islam, Fiqh Islam, Islam
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Postingan Populer
  • Foto Bus Persib yang di Lempar Oknum Jak Mania
    Foto Bus Persib yang di Lempar Oknum Jak Mania .- Selamat malam sahabat sebagin info kali ini mimin akan share foto-foto bus persib yang ter...
  • Wallpaper Keren Terbaru
    Pada tahun 2013 ini bumi kita sudah semakin tua, begitu juga dengan usia kita tentunya semakin berkurang. Berbagai tipe fisik maupun p...
  • Nenek 78 Tahun ini Seorang Sniper Profesional
    Usia boleh tua, tapi kalo urusan tembak menembak, nenek ini jagonya. Iya, sang nenek bernama Chandro Tomar yang sudah berusia 78 tahun masih...
  • Kata Mutiara, Kata Bijak, Kata Cinta, Kata Motivasi, Kata Lucu dan Kata Galau dengan Gambar
    Pada kesempatan kali ini saya berbagi tentang kata-kata mutiara. Maklumlah hampir semua orang khususnya mulai dari orang yang beran...
  • Wallpaper Kartun Cinta Romantis Terbaru
    Untuk Anda yang suka dengan kartun, sengaja kali ini saya bagikan wallpaper kartun. Jenis kartunnya sendiri banyak sekali macamnya. Se...
  • Jasad Mayat Terkubur 19 Tahun Masih Utuh
    Masyarakat Ciomas Bogor dan sekitarnya digemparkan dengan utuhnya jasad dari mayat Triyani binti Kartomulyo, perempuan ahli shadaqah yang ...
  • Wallpaper Gambar Anime Terbaru
    Oke semuanya, jika Anda sedang mencari wallpaper Anime. Kebetulan sekali kali ini saya akan share tentang wallpaper anime dijamin ke...
  • Foto: Uniknya Kendaraan Anti Banjir di Thailand
    Banjir yang melanda kota besar terkadang menyulitkan kita untuk melakukan transportasi darat perlu kendaraan khusu untuk menembus genangan b...
  • Membuat Komentar Facebook dan Blogger Berdampingan
    Pada kesempatan kali ini Bangiz mau berbagi tentang tips dan trik blogging. Yang akan kita bahas kali ini yaitu tentang komentar ...
  • 'Aerial' Fotografi yang Menakjubkan Karya Cameron Davidson
    a twenty-five year resident of the Washington DC metro area, is an award-winning aerial photographer. Davidson has shot all over the world a...

Info dunia hitam © Jenis Hukum Dalam Islam